Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP 2026

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengatur formula pengupahan[1] baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP[2]) 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

"Alhamdullilah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lantas bagaimana formula baru untuk UMP 2026?

Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Yassierli.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujarnya.

Simulasi Perhitungan UMP

Dengan menggunakan formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:

Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
Koefisien alfa: 0,5-09

Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:

Minimal: 2,5% + (5,4%x0,5) = 5,2%
Maksimal: 2,5% + (5,4%x0,9) = 7,36%

Sebagai pembanding, pada 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.

====[3]

(ldy/sfr)

References

  1. ^ pengupahan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ UMP (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...