Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

DJP Ungkap Alasan Panggil Wajib Pajak Konglomerat

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak[1] (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu[2]) mengungkap alasan memanggil wajib pajak[3] konglomerat (High Wealth Individual) selama beberapa waktu terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pemanggilan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data dari beberapa sumber yang dimiliki oleh DJP.

"Tujuannya adalah memastikan kesesuaian pelaporan dan memperkuat kepatuhan sukarela, khususnya pada kelompok wajib pajak strategis," jelas Rosmauli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmauli menjelaskan pemanggilan wajib pajak adalah bagian dari pengawasan dan komunikasi kepatuhan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor wilayah, hingga kantor pusat. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif.

"Pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan berbasis data, bukan tindakan represif," tegasnya.

Adapun kesesuaian data yang dipastikan meliputi penghasilan, perbedaan nilai aset, atau transaksi dalam SPT dengan pihak ketiga, seperti properti, perbankan, kepemilikan saham, dan informasi lain yang didapatkan melalui pengawasan berbasis risiko dan pertukaran data.

Rosmauli pun menyampaikan DJP dalam pemanggilan tidak ada perlakuan khusus maupun penargetan individu tertentu serta proses dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus maupun penargetan individu tertentu, dan seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rosmauli.

====[4]

(fln/sfr)

References

  1. ^ Pajak (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Kemenkeu (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ wajib pajak (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...