Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Nekat Serobot Kawasan Hutan Buat Tambang Bakal Didenda Hingga Rp6,5 M

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal menindak tegas siapapun yang berani menyerobot kawasan hutan[1] untuk kegiatan pertambangan[2]. Denda ditetapkan mulai dari Rp1,25 miliar hingga Rp6,5 miliar.

Denda tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," tulis aturan tersebut.

Secara rinci, denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Kemudian untuk komoditas bauksit sebesar Rp1,76 miliar per hektare.

Sementara, denda pertambangan di hutan untuk komoditas timah sebesar Rp1,25 miliar per hektare dan untuk komoditas batu bara ditetapkan denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Dalam beleid ini juga ditetapkan hasil denda yang dipungut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

"Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

====[3]

(ldy/sfr)

References

  1. ^ kawasan hutan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ pertambangan (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...