bot 0 Posted Desember 9 Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar pelaku usaha jasa keuangan dapat melayani semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat. Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 09/12/2025) berikut ini. Sumber Share this post Link to post Share on other sites