Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Deret Bahaya Penundaan Pengumuman UMP 2026 Bagi Buruh dan Pengusaha

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah belum kunjung mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP[1]) 2026 meski batas penetapan telah lewat lebih dari sebulan. Berdasarkan aturan, besaran upah[2] diumumkan pada 21 November setiap tahunnya.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh dan pengusaha yang membutuhkan kepastian untuk menyusun rencana tahun depan. Sebab, mulai 1 Januari, besaran UMP baru harus sudah diterapkan.

Penundaan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pemerintah dalam proses pengupahan. Di saat yang sama, para pelaku industri harus menunggu angka pasti untuk menetapkan biaya tenaga kerja mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjudin Nur Effendi, menilai persoalan utama justru bersumber dari pemerintah sendiri yang belum memiliki formula final. Penundaan terjadi karena adanya keraguan yang mengakar di internal pemerintah.

"Ya, mengenai kenaikan UMP ini kelihatannya memang masih ada masalah, jadi nggak diumumkan secara terbuka," ujar Tadjudin kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, saat ini masih banyak perdebatan yang terjadi saat pembahasan UMP, sehingga belum bisa diumumkan. Bahkan, rencana pemerintah yang menyebutkan ingin mengubah formula perhitungan dinilai bohong.

"Formulanya itu nggak ada, ini Undang-undangnya belum ada, sehingga mereka ragu-ragu mengeluarkan formula untuk menentukan UMP-nya," terangnya.

Ia menjelaskan ketidakyakinan pemerintah diperburuk dengan tekanan dari pengusaha, yang masih menghadapi kondisi ekonomi kurang kondusif. Perusahaan takut tidak sanggup membayar jika kenaikan UMP terlalu tinggi.

"Apalagi banyak pengusaha yang masih mengeluh karena kondisinya kan belum begitu baik, mereka takut kalau dinaikkan tidak sanggup bayarkan itu kan jadi masalah," katanya.

Tadjudin mengklaim sudah melihat bocoran daftar UMP dari sejumlah provinsi. Namun, pemerintah tampaknya belum siap merilis angka-angka tersebut secara resmi.

"Saya sudah dapat daftar UMP di tiap provinsi tapi kelihatannya itu nggak diterbitkan, saya dapat bocoran dari teman saya," ungkapnya.

Ia menilai perdebatan mengenai tuntutan buruh yang meminta kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen turut menjadi penyebab keraguan pemerintah. Kenaikan itu dinilai terlalu tinggi oleh dunia usaha.

"Jadi menurut hemat saya ya memang pemerintah belum berani mengeluarkannya secara terbuka," ujarnya.

Tadjudin memperkirakan pemerintah masih menyiapkan argumen detail mengenai formula upah sebelum diumumkan. Ia melihat waktu menuju 1 Januari dipakai pemerintah untuk mematangkan hitungan dan dasar hukum.

"Mungkin mereka mematangkan formulanya dan cara perhitungannya dan apa argumentasinya formula itu. Itu menurut hemat saya, mengapa tertunda-tunda," terangnya.


References

  1. ^ UMP (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ upah (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...