bot 0 Posted 11 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) baru pada 1 Januari 2026. Hal ini menyusul revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026. "Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara," dikutip Senin (8/12/2025). Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara. Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja. Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar. Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum. "LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA," sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan. Selanjutnya, dalam revisi aturan ini, pemerintah memutuskan memperluas penggunaan valas, yakni untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja. Dengan demikian, fleksibilitas korporasi atau eksportir seharusnya akan meningkat seiring diperluasnya penggunaan valas untuk modal kerja dan barang atau jasa. Foto: Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI) (arj/haa) [Gambas:Video CNBC][1] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites