bot 0 Posted 11 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso [1]menegaskan pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pedagang pakaian bekas impor (thrifting[2]) yang ingin aktivitas mereka dilegalkan melalui skema pajak[3] 7 persen-10 persen.Ia memastikan barang impor bekas tetap berstatus ilegal sehingga tidak dapat dikenakan pungutan sebagaimana barang legal."Ya namanya ilegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus," ujar Budi di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia menambahkan pengajuan skema pajak untuk aktivitas tersebut tidak mungkin disetujui. Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pedagang thrifting.Pertemuan dijadwalkan berlangsung Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB dan akan dihadiri perwakilan pedagang dari beberapa daerah.Ia menambahkan pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, hingga Bali dijadwalkan hadir.Namun, Temmy memastikan usulan pedagang agar barang impor bekas dipajaki tetap tidak dapat dipertimbangkan."Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal, gimana?" katanya."Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas," tegas dia lebih lanjut.Terkait rencana sebagian pedagang yang ingin mendorong perubahan regulasi, Temmy menyebut langkah itu merupakan hak setiap warga negara."Ya silahkan aja, melakukan judicial review kan silahkan aja. Dengan argumen dan kajian yang pas. Tapi kan itu kan hak mereka. Yang pasti dari kami sih tetap dari pemerintah," ujarnya.Temmy menjelaskan sebagian pedagang saat ini tidak hanya menjual pakaian bekas impor, tetapi juga mencampurnya dengan produk lokal dari pelaku UMKM. Ia ingin memastikan informasi tersebut langsung dari asosiasi pedagang agar data yang diterima pemerintah benar-benar jelas.Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage sebelumnya meminta pemerintah memberikan solusi agar mereka tetap bisa berdagang jika pelarangan diberlakukan.Ketua aliansi Dewa Iman Sulaeman mengatakan ribuan pedagang menggantungkan hidup dari usaha ini dan berharap pemerintah memberi ruang transisi.Ia meminta pemerintah tidak langsung menghentikan penjualan pakaian bekas impor sebelum stok mereka habis. Saat ini terdapat sekitar 1.080 pedagang pakaian bekas impor di Pasar Gede Bage, Bandung.Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan agar perdagangan pakaian bekas impor dilegalkan dengan dikenakan pajak 7,5-10 persen.Mereka merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut tengah mengupayakan skema pajak yang dapat memberi pemasukan negara dan membuka lapangan kerja.Namun, hingga kini, pemerintah tetap menyatakan barang impor bekas berstatus ilegal dan tidak dapat dilegalkan melalui skema pajak.====[4] (del/sfr) References^ Budi Santoso (www.cnnindonesia.com)^ thrifting (www.cnnindonesia.com)^ pajak (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites