bot 0 Posted 12 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK[1]) bakal memangkas masa tunggu klaim asuransi[2] untuk penyakit kritis, kronis hingga khusus menjadi paling lama enam bulan sejak polis aktif.Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan baru ini tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus," ujar Ogi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12). Masa tunggu itu lebih pendek dari aturan saat ini di mana maksimal masa tunggu 12 bulan sejak polis aktif."Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat. Jadi kita setelah diskusi lebih lanjut, kita menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim yang penyakit kritis atau kronis," terangnya.Namun, Ogi menyebutkan kebijakan ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama kali. Apabila dilakukan perpanjangan, maka bisa langsung otomatis mengklaim."Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya," jelasnya.Sementara, untuk periode menunggu penyakit umum paling lama 30 hari. Namun, masa tunggu bisa lebih cepat, tergantung pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan.Tak hanya itu, OJK juga akan mengatur perusahaan hanya boleh melakukan perubahan harga (repricing) premi sekali saja dalam setahun. Perubahan harus berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi."Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi, kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun, itu harus tetap berlaku dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir," pungkas Ogi.====[3] (ldy/sfr) References^ OJK (www.cnnindonesia.com)^ asuransi (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites