Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Menteri Nusron Blak-blakan Soal Biang Kerok Sertifikat Tanah Ganda

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan[1] Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid[2] mengungkap penyebab banyaknya kasus sertifikat tanah[3] ganda di Indonesia.

Nusron berkata tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada tanah-tanah yang bersertifikat versi lama.

"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," kata Nusron melalui keterangan tertulis, Minggu (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," ucapnya.

Ia menjelaskan infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi dahulu kala belum sebaik saat ini. Akibatnya, kala itu sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.

Nusron pun mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah masing-masing, terutama tanah yang bersertifikat terbitan 1961 hingga 1997.

Ia berkata masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.

"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," ucap Nusron.

Politikus Partai Golkar itu meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat.

"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," ujarnya,

====[4]

(dhf)

References

  1. ^ Pertanahan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Nusron Wahid (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ sertifikat tanah (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...