Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Ditjen Pajak terbitkan aturan khusus UKM

Recommended Posts

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan peraturan pajak khusus Usaha Kecil Menengah pada awal 2012, dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan dari sektor informal.

 

 

 

“Sekarang kajian peraturan sudah taraf finalisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait, seperti kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia], mungkin bisa terbit awal tahun ini,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Sjarifuddin Alsah di Jakarta, Selasa 10 Januari.

 

 

 

Sjarifuddin menyampaikan peraturan terkait pembayaran pajak khusus UKM ini akan berbeda dengan prosedur bagi wajib pajak lain. Ditjen merancang tata cara pembayaran yang lebih mudah dan prosedur pembuatan surat pemberitahuan (SPT) akan lebih ringkas.

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menambahkan saat ini belum ada desain peraturan yang khusus terfokus untuk UKM, sehingga mereka sulit melakukan pembayaran pajak. Untuk itu, peraturan dirancang untuk menggaet jutaan UKM yang berpotensi menjadi wajib pajak.

 

 

 

Dalam pembahasan, pemerintah juga mempertimbangkan opsi pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) semakin memudahkan proses transaksi. Terkait nominal pembayaran pajak, Sjarifuddin menjelaskan pemerintah berencana memberlakukan tarif pajak bagi UKM sekitar 1%-3% dari total pendapatan.

 

 

 

Sasaran utama calon wajib pajak UKM antara lain, pertokoan di pusat perbelanjaan yang dimiliki, baik perusahaan maupun perseorangan. Adapun UKM yang dimaksud memiliki omset minimal di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan maksimal sebesar Rp4,8 miliar.

 

 

 

Kendati demikian, peraturan tersebut baru akan diimplementasikan secara utuh dalam tiga tahun mendatang. Selama kurun waktu tersebut, Ditjen Pajak hanya akan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap calon wajib pajak. “Melalui pengenalan prosedurnya diharapkan UKM bisa menjadi memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.”

 

 

 

Sjarifuddin menyebutkan total Usaha Mikro dan Kecil Menengah sampai saat ini tercatat sebanyak 60 juta, namun lebih dari 50% merupakan usaha mikro yang tidak berpotensi menjadi calon wajib pajak.

 

 

 

Dalam merancang peraturan ini, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memeroleh data dan mendiskusikan regulasi yang tepat dalam peraturan.

 

 

 

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 2011 tercatat sebesar Rp431,08 triliun atau mencapai 99,8% dari target pemerintah yang senilai Rp431,97 triliun. Jumlah ini juga mengalami pertumbuhan sebanyak 20,84% dibandingkan total penerimaan tahun sebelumnya.

 

 

 

Sementara itu, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya sebesar Rp277,73 triliun atau 93,06% dari target yang senilai Rp298,44 triliun. Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan menempati pencapaian terbesar yakni 102% dari target, yakni sebesar Rp29,89 triliun dari asumsi senilai Rp29,05 triliun. (ea)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...