Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SMS PENIPUAN: Bank Mega penjarakan 3 sindikat

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Mega Tbk telah membongkar 3 sindikat pelaku penipuan melalui SMS yang bermuara pada proses hukum, sekaligus menyelamatkan dana nasabah sekitar Rp60 juta sepanjang 2011.

 

Budi Setio Wibowo, Head of Fraud Investigative Bank Mega mengungkapkan pengungkapan tersebut menurunkan  jumlah pembukaan rekening fiktif dengan drastis. Pada 2009 pembukaan rekening fiktif di Bank Mega bisa mencapai 200 rekening dalam 1 tahun, turun menjadi kurang dari 50 rekening fiktif pada 2011.

 

"Masing-masing sindikat biasnaya terdiri atas 7 pelaku. Dalam sehari mereka bisa mengirim 100 sms ke 100 nomor melalui 1 nomor. Padahal mereka biasa mengoperasikan 25 telepon genggam dengan 25 nomor berbeda. Dengan demikian dalam 1 hari, masing-masing sindikat setidaknya mengirimkan 2.500 sms," ujarnya kepada Bisnis, 8 Januari 2012.

 

Dia mengungkapkan, pengakuan pelaku kejahatan menyebutkan dari setiap 100 SMS yang dikirimkan, biasanya ada 3 hingga 5 penerima yang menjadi korban dengan jumlah dana yang dikirimkan mencapai Rp2 juta per orang.

 

Selain menipu calon korban melalui permintaan transfer, Budi juga mengungkap komplotan tersebut juga mendapatkan pulsa melalui penipuan. Antara lain dengan menjadi operator telepon selular palsu.

 

Proses pengembalian dana korban penipuan, jelasnya, selama ini menggunakan cara by laws yang melibatkan 12 bank. By laws merupakan ketentuan hukum, yang terbatas mengikat lembaga-lembaga yang menyetujui pengaplikasian kebijakan tersebut.

 

Ketika korban menyadari telah ditipu, lanjut Budi, maka pihak bank akan menghubungi bank di mana pelaku kejahatan membuka rekening. Apabila ditelusuri rekening tersebut fiktif maka bank yang dijadikan sarang dapat memblokir rekening tersebut dan mengembalikan dana nasabah.

 

"Untuk penangkapan, biasanya kami menjebak pelaku ketika mereka akan mengambil dana dari rekening tersebut. Bersama polisi kami akan mengajak pelaku kejahatan itu bertemu, baru kemudian kami tangkap ketika bukti sudah kami pegang, misalnya KTP palsu," ungkapnya.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Baharudin Djafar mengungkapkan 5 modus yang biasa digunakan pelaku kejahatan melalui SMS. Antara lain sms "mama minta pulsa", transfer rekening, anak ditangkap polisi dan anak kecelakaan. Selain itu beberapa penipuan lain juga diawali melaluo situs jejaring sosial facebook yang berlanjut dengan menggunakan SMS.

 

"Namun sekarang ini sudah tidak ada lagi laporan kecuali yang terungkap. Mungkin pulsa tersedot ketika kita menerima SMS, tetapi seharusnya tidak ada lagi yang tertipu kalau melalui yang meminta transfer tanpa alasan," jelasnya saat dihubungi Bisnis, hari ini, 9 Januari 2012. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...