bot 0 Posted November 2 Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Prabowo Subianto[1] resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda[2]), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berutang[3] ke pemerintah pusat. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Prabowo pada 10 September 2025. References^ Prabowo Subianto (www.cnnindonesia.com)^ pemda (www.cnnindonesia.com)^ berutang (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites