Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) di PKPU, Manajemen Buka Suara

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN Karya PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) kembali tersandung perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ada empat entitas yang mengajukan gugatan PKPU atas perseroan.

Sejumlah permohonan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rincian empat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register sebagai berikut.

Pertama, nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan Shimizu Global Indonesia. Kedua, nomor register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon Mitra Selaras Hutama Energi, dan CV Sinar Abadi Mandiri. Ketiga dengan nomor register 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Dikara Guna Raksa sebagai pemohon. Dan, terakhir dengan nomor register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Sirius Digital Solusindo sebagai pihak pemohon. 

Menyusul sejumlah gugatan itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nah, kalau menerima relaas, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai, dasar klaim, sebelum memberi tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai. 

"Gugatan itu, belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan," ujar Purba Yudha Tama, Corporate Secretary Wika Gedung, seperti dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025). 


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
[1] Next Article Baru 4 Tahun IPO, Emiten Ternak Ayam (WMUU) Digugat PKPU [2]

References

  1. ^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)
  2. ^ Next Article Baru 4 Tahun IPO, Emiten Ternak Ayam (WMUU) Digugat PKPU (www.cnbcindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...