Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BCA janjikan rasio kredit naik 60%

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Central Asia Tbk menargetkan rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga pada 2012 dapat berada di kisaran 60%, di bawah ketentuan Bank Indonesia 78%--100%.

 

Direktur Korporasi Bank Central Asia (BCA) Dahlia Ariotedjo mengungkapkan selama ini perseroan selalu fokus untuk meningkatkan rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/ LDR), tetapi untuk dapat mencapai aturan bank sentral masih dibutuhkan lebih banyak waktu.

 

"Kami selalu fokus meningkatkan LDR. Namun fokus 78% akan membutuhkan waktu, tidak bisa dalam waktu singkat. kalau sekarang sekitar 58%, pokoknya tahun ini bisa hit di atas 60%," ujarnya usai penandatanganan kerja sama dengan Pupuk Kujang, hari ini, 4 Januari 2012.

 

Namun demikian Dahlia tidak menjelaskan langkah yang akan ditempuh perseroan untuk meningkatkan rasio tersebut.

 

Namun sebelumnya, Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja mengungkapkan perseroan terus berusaha meningkatkan penyaluran kredit. Bahkan menurutnya pertumbuhan penyaluran kredit perseroan pada 2011 dapat mencapai 30%. Lebih tinggi dari perkiraan rerata pertumbuhan kredit industri sebanyak 27% per 2011.

 

Peningkatan penyaluran kredit tersebut seiring dengan penurunan suku bunga dasar kredit BCA. Adapun saat ini bunga kredit korporasi BCA sebesar 9%, kredit retail 10,5%, kredit pemilikan rumah (KPR) 7,5%, dan kredit konsumen non KPR 8,64%.

 

Sementara untuk 2012, dia mengaku memasang target konservatif sebesar 20%--22%. Dia menambahkan target konservatif biasnaya dipasang di awal tahun karena perseroan enggan mengecewakan investor.

 

Sejak 1 Maret 2010 Bank Indonesia mewajibkan bank menjaga rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga pada kisaran 78%--100%. Bank dengan LDR di bawah ketentuan diwajibkan membayar penalti berupa penambahan setoran giro wajib minimum (GWM).

 

Bank wajib menambah setoran GWM sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga yang dihimpun untuk setiap 1% kekurangan LDR. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...