Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Lelang elektronik wajib mulai Januari 2012

Recommended Posts

JAKARTA : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan mulai Januari 2012, transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan secara elektronik atau melalui E-Procurement.

 

 

 

Kepala LKPP Agus Rahardjo menyatakan anggaran pengadaan kementerian/lembaga dan daerah harus melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah tersebar di berbagai instansi dan daerah di seluruh Indonesia.

 

Kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini,  sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 (Perpres 54/2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

 

 

Pada Pasal 131 disebutkan Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

 

 

 

“E-Procurement memungkinkan prinsip-prinsip lelang yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, tidak diskriminatif, terbuka dan akuntabel bisa terlaksana.”, kata Agus baru-baru ini.

 

 

 

Dengan pengadaan yang transparan,  berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam PB/JP dapat dicegah. Pada dasarnya, aturan ini juga seiring dengan penerbitan Instruksi Presiden No.17/2011 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011.

 

 

Sebelumnya, Agus mengusulkan penerapan minimal 75% transaksi bagi pemerintah pusat dan 40% pengadaan pemerintah daerah menggunakan e-procurement. Aturan ini masuk dalam Inpres 17/2011.

 

 

 

Menurutnya, E-Procurement ini seperti mempersiapkan sebuah pasar. Oleh karena sifatnya elektronik sehingga pasar tersebut bisa diawasi banyak orang.

 

 

 

Sampai saat ini, terdapat 315 unit LPSE yang tersebar di 32 provinsi dan melayani 613 instansi di Indonesia. LKPP menargetkan pembentukkan 300 LPSE di seluruh Indonesia.

 

 

 

Pada 2011, tercatat 24.475 paket PB/JP dengan nilai pagu lebih dari Rp38 triliun melakukan transaksi secara elektronik.  Efisiensi yang dihasilkan sebesar  11% atau senilai lebih dari Rp4,4 triliun.

 

 

 

Sejak 2008 hingga 2011, LKPP telah melelang sekitar 32.000 paket dengan nilai pagu Rp54 triliun secara elektronik. Menurut Agus, pihaknya dapat melakukan efisiensi sebesar 11% atau senilai Rp6 triliun.

 

 

 

Agus mengaku efisiensi berasal dari penghematan biaya transportasi, akomodasi, konsolidasi dan biaya cetak dokumen.

 

 

 

Dalam hal ini, penyedia juga dapat memiliki ruang yang cukup untuk melakukan optimalisi penurunan nilai jual barang/jasa yang menjadi keuntungan peserta pengadaan.

 

 

Menurut data LKPP, tercatat sekitar 125.000 penyedia barang/jasa pemerintahterdaftar dan terverifikasi secara resmi dalam sistem pengadaan secara elektronik. (ea)

 

 

Sent from my BlackBerry®

powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...