Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Aturan soal kawasan berikat ditetapkan 1 Januari

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akan menetapkan aturan baru tentang kawasan berikat pada 1 Januari 2012 dengan pemberian toleransi pada masa transisi maksimal dua tahun.

 

Nasar Salim, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, menuturkan jika tak ada perubahan, pemerintah akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat pada awal 2012.

 

"Kami akan mengembalikan fasilitas penangguhan bea masuk untuk kawasan berikat sesuai relnya, untuk mendorong ekspor, bukan untuk mematikan industri," ujar Nasar dalam Jumpa Pers Perkembangan Kawasan Berikat hari ini.

 

Dia menuturkan peraturan telah ditetapkan sejak dua tahun lalu dan seharusnya sudah bisa dimengerti pelaku usaha. Nasar juga mengaku telah melakukan diskusi dengan pelaku dan menerima usulan dalam proses pembentukkan peraturan.

 

"Kami maklum dengan keluhan itu, tapi memang perlu adanya upaya adjustment [penyesuaian]," ujarnya.

 

Nasar menjelaskan perusahaan yang memiliki luas di bawah 1 ha harus bergabung dalam kawasan industri yang disiapkan pemerintah daerah. Hal Ini untuk memperkuat pengawasan dan memberi layanan yang efektif di satu kawasan.

 

"Kami tetap memberi waktu relokasi sampai 2014. Perusahaan baru atau pun lama harus pindah, kalau ada di lokasi yang bukan kawasan industri dan di bawah 1 ha," katanya.(01/tw)

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...