Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemerintah longgarkan waktu pembayaran PBB

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah memberikan keringanan bagi wajib pajak yang kesulitan financial berupa penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal 12 bulan.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang terbit pada 21 Desember lalu.

 

Beleid tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) untuk mengajukan penundaan pembayaran PBB ketika mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan keuanga.

 

“Jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan pengangsuran atau penundaan,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi melalui siaran pers, hari ini.

 

Menurutnya, bagi WP yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, permohonan pengangsuran atau penundaan diajukan paling lambat sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada WP yang tidak memiliki tunggakan PBB pada tahun-tahun

sebelumnya.

 

“Peraturan Dirjen Pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaraan PBB serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak,” tuturnya.(api)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...