Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah membuka lowongan pekerjaan[1] pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK[2]) paruh waktu[3]. Namun, lowongan[4] ini tidak untuk semua orang.

Kriteria pelamar PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Ada tiga kelompok yang diperbolehkan melamar. Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN dan ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan ikut seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Adapun kelompok ketiga adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan melalui usulan rincian kebutuhan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke Menpan RB melalui e-mail.

"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
i. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
ii. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
iii. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," bunyi surat itu.

Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu disampaikan 7-20 Agustus 2025. Lalu menpan RB menetapkan kebutuhan tersebut 21-30 Agustus.

Proses akan berlangsung hingga penetapan nomor induk PPPK paruh waktu pada 23 Agustus hingga 30 September 2025.

====[5]

(dhf/dhf)

References

  1. ^ lowongan pekerjaan (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ PPPK (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ paruh waktu (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ lowongan (www.cnnindonesia.com)
  5. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...