Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Bank Indonesia Didesak Batasi Transaksi Tunai

Recommended Posts

JAKARTA: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong Bank Indonesia untuk membatasi transaksi tunai guna mencegah terjadi sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

 

Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan pihaknya telah meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk memasukan pembatasan transaksi tunai dalam amandemen undang-undang BI pada tahun depan.

 

“Pembatasan transaksi tunai, di Indonesia belum ada tetapi ini diperlukan karena bisa mencegah kalau ada orang jahat berniat menyuap atau kejahatan pencucian uang,” ujarnya dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2011, hari ini.

 

Menurut dia, salah satu penyebab kejahatan penyuapan dan pencucian uang sulit ditelusuri karena transaksi dilakukan secara tunai. “Berbeda kalau penyuapan atau pencucian uang dilakukan lewat transfer bank, maka itu bisa kami lacak,” ujarnya.

 

Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK, mengatakan pembatasan transaksi tunai sejalan dengan arah kebijakan bank sentral yang ingin mewujudkan less cash society (masyarakat non tunai. “Bagi BI ini lebih efisien karena akan mengurangi biaya pencetakan uang yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

 

Dia mengusulkan nilai transaksi tunai yang bisa dilakukan hanya sampai Rp100 juta, sehingga transaksi yang di atas nilai itu harus lewat perbankan. “Nilai maksimal Rp100 juta itu cukup layak karena beberapa negara tetangga dan negara maju juga menerapkan sampai sebesar itu,” ujar Agus yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur Bank Indonesia (BI).

 

Menurut catatan Bisnis, bukan hanya PPATK yang mendorong aturan pembatasan transaksi tunai. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mewacanakan hal yang serupa guna memudahkan dalam pemberantasan korupsi.

 

Beberapa kasus korupsi yang dtangani oleh KPK menggunakan modus transaksi dengan penyerahan uang tunai, seperti kasus suap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan dan suap dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Sebelumnya, Bank Indonesia juga mendorong terciptanya masyarakat non transaksi tunai (less cash society) lewat penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu, yaitu kartu kredit, anjungan tunai mandiri, kartu debit dan uang elektronik (electronic money). (dba/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...