Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OJK akan punya wewenang bubarkan lembaga keuangan

Recommended Posts

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan akan memiliki wewenang dalam pemeriksaan dan penyidikan pasar modal, hingga ke level membubarkan lembaga keuangan yang dianggap merugikan investor, menunjuk dan mengelola manajemen suatu lembaga keuangan.

 

 

 

Ketua Badan Pengelola Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapapem-LK) Nurhaida mengungkapkan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya dilakukan untuk melindungi konsumen. 

 

 

 

Oleh karena itu, menurut dia, sanksi administratif, hingga penghentian usaha, dimungkinkan jika ada indikasi perugian terhadap konsumen.

 

 

 

"OJK juga dapat memfasilitasi perlindungan konsumen ataupun lembaga keuangan dengan memberikan pembelaan hukum bagi konsumen ataupun lembaga keuangan serta mengajukan gugatan terhadap lembaga keuangan melalui pengadilan," ujarnya, Rabu 21 Desember.

 

 

 

Dia menambahkan OJK juga akan melakukan penyidikan bagi lembaga keuangan di luar pasar modal seperti dana pensiun dan asuransi. Hal tersebut selama ini belum dapat dijalankan oleh Bapepam-LK.

 

 

 

Nurhaida menilai hal itu sebagai kemajuan karena hasil penyidikan OJK tersebut harus diputuskan dalam 90 hari. Proses lanjutan dari penyidikan oleh OJK tersebut nantinya dapat diteruskan oleh Kejaksaan. 

 

 

 

Hingga saat itu tiba, dia memastikan fungsi yang dijalankan Bapepam-LK belum akan berkurang. Baru setelah 2013 seluruh fungsi pengawasan Bapepam-LK akan berpindah sepenuhnya kepada OJK. (ea)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...