Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Hati-hati, shadow banking itu benih krisis

Recommended Posts

JAKARTA: Wakil Presiden Boedino menekankan pentingnya sistem pengawasan perbankan dan jasa keuangan yang terintegrasi. Hal itu untuk menutup celah spekulasi tranksasi produk-produk keuangan hybrid, yang bisa menjadi benih krisis.

 

 

 

Wapres memandang ada perkembangan dunia yang baru bahwa produk-produk keuangan menjadi hibrida yang biasanya cross atau antarperbankan, asuransi, pasar modal dan lainnya.

 

 

 

“Oleh karena itu timbul pemikiran bahwa produk seperti ini memerlukan suatu sistem supervisi yang terintegarasi. Karena satu sama lain bisa menghindar [dari pengawasan], kalau [supervise] hanya satu aspek,” jelasnya dalam seminar nasional otoritas Jasa Keuangan, Rabu 21 Desember.

 

 

 

Dia memberikan contoh ketika krisis global pada 2007-2008. Ada pelajaran baru yang bisa dipetik dari sistem keuangan negara-negara maju yang ternyata menyisakan ruang yang tidak terawasi dengan cukup.

 

 

 

Ruang tersebut, menurut dia, biasanya wilayah transaksi jual-beli produk-produk keuangan di antara institusi perbankan dan non-perbankan.

 

 

 

“Celah inilah yang menimbulkan kegiatan yang tak disupervisi dengan baik dan akhirnya menimbulkan benih krisis. Seperti shadow banking, lembaga bukan bank tapi melakukan (kegiatan) seperti bank, atau bukan lembaga nonbank tetapi melakukan seperti nonbank. Mereka lepas dari jaring supervisi institusi pengawas yang ada,” katanya.

 

 

 

Pengalaman krisis tersebut, kata Boediono, yang kemudian memunculkan pemikiran untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

 

 

Lembaga bentukan baru tersebut harus independen atau bebas dari intervensi pihak manapun, baik itu pemerintah, Bank Indonesia, maupun DPR.

 

 

 

Namun, koordinasi dengan lembaga terkait lainnya harus tetap terjalin, terutama ketika melaksanakan tugas pengendalian system keuangan yang lebih luas atau sifatnya makro.

 

 

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang OJK, fungsi dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan akan dilaksanakan oleh OJK per 31 Desember 2013.

 

 

 

Keputusan tersebut mencerminkan bahwa Pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR memeiliki kepentingan yang sama untuk untuk menjada stabilitas system keuangan agar tetap kondusif.

 

 

 

“Dengan adanya pengaturan kembali tugas pengawasan bank, kami sadari aka nada penyesuaian tugas dan fungsi BI. Kami dengan BI sejak dua bulan terakhir telah membentuk tim untuk membicarakan seperti apa fungsi dan tugas bank sentral ke depan pasca OJK terbentuk,” tuturnya.

 

 

 

Belajar dari pengalaman krisis, kata Menkeu, kunci pengelolaan stabilitas makro tidak hanya bergantung pada keberhasilan mengendalikan inflasi, tetapi juga keberhasilan menjaga system keuangan.

 

 

 

Peran OJK dalam menjalankan mikroprudensial adalah memastikan kesehatan lembaga keuangan. (ea)

 

 

 

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...