Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Wapres Boediono: OJK independen & kompak

Recommended Posts

JAKARTA: Wakil Presiden Boediono menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dibentuk harus independen dari intervensi lembaga apapun, tetapi tetap kompak saat menghadapi krisis.

 

Wapres mengatakan wewenang OJK harus independen dan bebas dari tekanan Bank Indonesia, pemerintah, dan DPR agar bisa mengeluarkan kebijakan yang pas dan terukur.

 

Namun, lanjutnya, dalam melaksanakan tugas pengendalian sistem keuangan yang lebih luas dan lebih makro, OJK tetap harus berkoordinasi dan berkomunikasi antarlembaga tadi.

 

“Independensi OJK harus diberikan makna yang pas. OJK harus lepas dengan lembaga lain, dengan bank sentral, DPR, dan pemerintah dalam dalam mengambil keputusan dan menilai kesehatan suatu bank, harus independen,” katanya saat menjadi pembicara pembuka dalam seminar OJK bertajuk “Era baru Pengawasan yang Terintegrasi,” hari ini.

 

Boediono mengatakan tetap diperlukan forum koordinasi dan komunikasi antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah dalam mementukan kebijakan keuangan yang lebih makro, terutama menghadapi ancaman krisis global.

 

“Aturan dan regulasi yang berdampak pada kebiajakan makroekonomi seyogyanya ada forum koordinasi dan sinergi, antarotoritas moneter,” katanya.

 

Selain itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengharapkan agar arus informasi antara bank sentral dan OJK tidak terhambat. Sebab, informasi yang tidak terukur ini bisa menyebabkan keputusan salah dan akibatnya terjerumus dalam krisis.

 

Wapres juga mengingatkan agar pembentukan OJK juga dijadikan memontum memperkuat sektor keuangan. Boediono meminta agar OJK dikendalikan oleh orang-orang yang bersih, dan handal.

 

“Meskipun di atas kertas, kita sudah membuat organisasi yang bagus, nanti kembali ke manusianya. Pengendali ini yang menentukan, apakah organisasi ini sukses atau tidak,” katanya.

 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan seminar kali ini merupakan sosialisasi yang bertama setelah Undang-Undang No.21/2011 tentang OJK disahkan oleh DPR pada November lalu. Pemerintah akan melakukan sosialisasi lanjutan sebelum membentuk organisasi baru ini. (faa)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...