Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: Geger! Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan pasal 22, terhadap kegiatan usaha bullion dan emas batangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, disebutkan tarif PPh pasal 22 sebesar 0,25%, dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang telah mengantongi izin dari OJK, dengan dasar pengenaan pajak adalah harga pembelian sebelum PPN.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 30/07/2025) berikut ini.


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...