bot 0 Posted Juli 30, 2025 Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan pasal 22, terhadap kegiatan usaha bullion dan emas batangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, disebutkan tarif PPh pasal 22 sebesar 0,25%, dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang telah mengantongi izin dari OJK, dengan dasar pengenaan pajak adalah harga pembelian sebelum PPN. Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 30/07/2025) berikut ini. Sumber Share this post Link to post Share on other sites