Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bagaimana Nasib Uang di Rekening Nganggur Jika Dibekukan PPATK, Aman?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK[1]) bakal memblokir rekening bank[2] nganggur atau tidak aktif untuk transaksi (dormant[3]).

PPATK mengambil langkah itu karena selama ini banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Salah satu bentuk penyalahgunaan adalah pencucian uang.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," tulis PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Jumat (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK menjelaskan rekening berstatus dormant jika tidak aktif dalam 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing. Rekening dormant dapat berupa tabungan perorangan atau perusahaan, giro, ataupun rupiah/valas.

[Gambas:Instagram][4]

Jika rekening diblokir PPATK, nasabah bisa mengajukan keberatan. Pengajuan dilakukan melalui tautan bit.ly/FormHensem[5].

Setelah mengirim formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman. Proses ini dilakukan PPATK dan bank.

Estimasi waktu menunggu lima hari. Namun, proses itu bisa diperpanjang 15 hari tergantung kelengkapan dan kesesuaian data hasil review PPATK dan bank.

"Sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja," tulis PPATK.

Untuk mengecek apakah rekening masih diblokir atau telah dibuka, nasabah bisa melihat di mesin ATM, mobile banking, dan mengecek langsung ke bank.

====[6]

(dhf/agt)

References

  1. ^ PPATK (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ rekening bank (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ dormant (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ [Gambas:Instagram] (www.instagram.com)
  5. ^ bit.ly/FormHensem (www.cnnindonesia.com)
  6. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...