bot 0 Posted Juli 22, 2025 Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7). "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih," katanya dalam peresmian tersebut. Payung hukum pendirian koperasi itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Sang Kepala Negara mengingatkan jangan sampai terjadi 'ketua untung duluan' dalam proyek tersebut, sebagaimana marak terjadi pada koperasi era Orde Baru. Istilah ini adalah plesetan Koperasi Unit Desa (KUD). "Saya ingatkan semua pengurus melaksanakan tugas dengan baik, buktikan propaganda bahwa koperasi tidak mungkin berhasil itu salah. Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan 'ketua untung duluan', dan ini tidak boleh terjadi," wanti-wanti Prabowo. Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie menyebut ada 103 koperasi yang berstatus percontohan. Ia menargetkan Kopdes Merah Putih bisa menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, di mana koperasi bertindak sebagai pondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan koperasi adalah alat memberantas tengkulak dan rentenir yang selama ini menyusahkan. Kopdes juga diklaim bakal memotong rantai pasok yang selama ini sangat panjang, mulai dari petani hingga ke konsumen. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut Kopdes Merah Putih tak sekadar menampung hasil panen petani. Koperasi turut menjadi agen berbagai produk yang dijual pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti LPG 3 kilogram, pupuk subsidi, BriLink, hingga listrik. Akan tetapi, Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras skeptis dengan multiplier effect Koperasi Merah Putih. "Koperasi Merah Putih yang didirikan dengan pendekatan top-down tidak akan efektif menggerakkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya," ucapnya kepada CNNIndonesia.com. Izzudin was-was proyek tersebut hanya akan bertahan di atas kertas, sedangkan realisasinya di lapangan justru tak memadai, apalagi untuk memenuhi ekspektasi pendirian koperasi tersebut. Komando dari pusat dikhawatirkan hanya membuat desa atau kelurahan selaku penyelenggara koperasi 'siap grak', tanpa tahu harus berbuat apa untuk lingkungan sekitar. Izzudin menyarankan penyelenggaraan Kopdes Merah Putih seharusnya menggunakan skema bottom-up. "Keuntungan Koperasi Merah Putih (berpotensi) dinikmati oleh sebagian aparatur desa yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan diri dan golongannya," wanti-wanti Izzudin. Menurutnya, Kementerian Koperasi harus dibantu untuk mengawasi program ini, mengingat kemampuan sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan finansial Kemenkop yang terbatas. Pemerintah pusat, BUMN, pemda hingga masyarakat harus aktif mengawasi gerak-gerik koperasi tersebut. "Merespons Prabowo terkait 'KUD', Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa memiliki peran strategis untuk melaksanakan pembinaan terhadap kepala daerah hingga kepala desa. Karena terdapat potensi besar pengurus Koperasi Merah Putih berasal dari keluarga atau lingkaran sekitar kepala desa serta aparatur pemerintah desa," tuturnya. Izzudin juga mendorong peran aktif Dinas Koperasi di masing-masing daerah, karena mereka punya jejaring sampai tingkatan terkecil di desa/kelurahan sehingga memang mesti terlibat dalam pengawasan Kopdes Merah Putih. Ia juga menyarankan cara agar tak ada kanibalisme Kopdes Merah Putih terhadap unit usaha lain, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah harus memastikan bisnis Kopdes Merah Putih sebatas pada kebutuhan pokok yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. "Sehingga kebutuhan sekunder dan tersier tetap menjadi ruang bagi pengusaha lokal untuk mengimplementasikan semangat kewirausahaan. Artinya, pengawasan atas pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi kunci agar Kopdes Merah Putih tidak membuat pengusaha lokal, khususnya yang berskala mikro dan kecil menjadi semakin tersingkir di tengah sulitnya perekonomian," ujarnya. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menganggap konsep Kopdes Merah Putih justru menyalahi ide Bapak Koperasi Indonesia, yakni Wakil Presiden RI ke-1 Mohammad Hatta. Pada COREinsight terbitan 4 Juni 2025, mereka menegaskan koperasi bukan alat kepentingan individu, apalagi hanya pengurus atau pemerintah. Koperasi seharusnya hasil kesadaran bersama dari warga untuk memperbaiki taraf hidupnya. "Jadi, kalau Koperasi Desa Merah Putih didesain sebagai bisnis monopoli, itu justru bertentangan dengan semangat koperasi Bung Hatta karena koperasi sejatinya tidak berorientasi pada mencari untung, melainkan pada memperkuat ekonomi rakyat secara kolektif," tegas CORE Indonesia dalam risetnya. CORE khawatir program ini justru menjadi celah baru penguasaan elit, bahkan hanya menjadi politisasi koperasi. Salah satu masalah yang disorot adalah skema pendanaan Kopdes Merah Putih. Dua skema pembiayaan 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih seperti tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, diklaim berpotensi membebani fiskal negara. Ini mengacu pada 2 bentuk pendanaan koperasi. Skema pertama, channelling di mana Kementerian Keuangan diminta mengucurkan dana kepada Kementerian Koperasi. Uang dari APBN itu bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur awal koperasi. "Estimasinya mencapai Rp400 triliun, dengan asumsi 80 ribu koperasi menerima masing-masing Rp5 miliar. Ini bisa menimbulkan risiko tak terduga alias contingency risk terhadap APBN," tulis CORE mengingatkan. Kedua, pendanaan dengan skema executing. Ini akan mengandalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara. [Gambas:Photo CNN][1] CORE menilai risiko gagal bayar cukup tinggi karena puluhan ribu koperasi tersebut baru dibentuk. Jika tidak dikelola hati-hati, skema ini berpotensi menurunkan kualitas portofolio kredit perbankan nasional, terutama bank pelat merah. "Memberikan plafon dana Rp3 miliar-Rp5 miliar per koperasi tanpa kesiapan manajemen berpotensi membuka ruang penyimpangan. Tanpa semangat koperasi yang partisipatif dan tata kelola yang sehat, Koperasi Desa Merah Putih justru bisa mengulangi kisah koperasi simpan pinjam bermasalah di berbagai daerah," tandasnya. Di lain sisi, Peneliti Next Policy Shofie Azzahrah mengingatkan bagaimana KUD di Orde Baru justru didominasi elit lokal. Banyak kepala desa atau pengurus yang ditunjuk oleh pemerintah, bukan dipilih langsung anggota koperasi. Ini berujung pada fenomena 'ketua untung duluan', sedangkan para anggota koperasi justru tak memperoleh manfaat semestinya. "Untuk mencegah hal ini, pengelolaan Kopdes Merah Putih perlu diarahkan berbasis demokrasi ekonomi, di mana anggota koperasi berhak menentukan kebijakan, memilih pengurus melalui musyawarah, dan mengawasi jalannya usaha," jelas Shofie. Shofie juga menyarankan pengaturan hukum dan kelembagaan yang jelas agar tak muncul kanibalisme dalam praktik Kopdes Merah Putih. Ada 4 saran yang diyakini bisa mencegah dampak negatif tersebut. Pertama, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi tidak cuma disusun anggota, melainkan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang memahami struktur ekonomi lokal. Ini penting untuk mengetahui batasan usaha yang sensitif dan mencegah potensi mematikan UMKM serta usaha warga non-anggota koperasi. Kedua, Kementerian Koperasi bersama pemda perlu menetapkan sektor usaha strategis yang layak dijalankan Kopdes Merah Putih. Koperasi mesti ditempatkan sebagai agregator, distributor, dan fasilitator produksi warga, bukan pesaing usaha ritel atau mikro yang telah eksis. "Ketiga, posisi Kopdes Merah Putih harus diperkuat sebagai mitra usaha lokal melalui skema kemitraan dalam rantai pasok desa, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan," saran Shofie. "Terakhir (keempat), pengawasan perlu dilakukan secara berlapis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inspektorat daerah, dan lembaga pengawas koperasi agar kegiatan Kopdes Merah Putih tetap adil, transparan, serta tidak menciptakan dominasi usaha yang merugikan pelaku ekonomi kecil," tambahnya. ====[2] Menyalahi Ide Bung Hatta --[3] References^ [Gambas:Photo CNN] (cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)^ -- (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites