Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Melihat Aturan Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa 'Disikat' Negara

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.

Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...