Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: OJK Rilis Aturan Promosi Saham Oleh Selebgram dan Youtuber Cs

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas, dengan para pegiat media sosial Selebgram, Youtuber, hingga TikTokers, di bidang keuangan. Aturan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025, yang sekaligus mengatur kegiatan influencer di bidang keuangan.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 18/07/2025) berikut ini.


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...