Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

VIDEO: Mengenal Pajak Pedagang Online yang Jualan di Shopee Cs

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Siap-siap, para pedagang online di platform e-commerce[1] bakal dikenai pajak[2].

Pelapak di platform e-commerce bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan terkait ini. Pemerintah menyebut pungutan ini bukan hal baru.

References

  1. ^ e-commerce (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ pajak (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...