Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: Dukung Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim,Asuransi Giat Sosialisasi

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah aturan baru terkait sektor asuransi, diantaranya mewajibkan pemenang polis menanggung minimal 10% klaim biaya kesehatan.

Aturan baru OJK ini disebut Direktur Utama & CEO PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA)[1] Atau Oona Insurance, Vincent Soegianto sebagai kebijakan positif bagi keberlanjutan industri asuransi dan industri kesehatan. Diharapkan hal ini bisa mendorong transparansi data layanan kesehatan di industri kesehatan.

Dalam menjalankan aturan ini, industri asuransi telah mempersiapkan sejumlah strategi dalam sosialisasi aturan kepada nasabah.

Seperti apa dampak aturan baru OJK ke bisnis asuransi? bagaimana pengembangan produk asuransi kesehatan? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Utama & CEO Oona Insurance, Vincent Soegianto dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 24/06/2025)


References

  1. ^ PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) (www.cnbcindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...