bot 0 Posted Juni 13 Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ketentuan nilai pembagian risiko atau co-payment yang diatur pada surat edaran terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi. Harapannya, meski ada co-payment saat klaim asuransi kesehatan, rawat jalan ataupun rawat inap, tetapi ke depannya, perusahaan asuransi juga bisa memberikan premi produk kesehatan yang lebih murah. Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 13/06/2025) berikut ini. Sumber Share this post Link to post Share on other sites