Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: Nasabah Asuransi Tanggung 10% Biaya Berobat, OJK Buka Suara

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ketentuan nilai pembagian risiko atau co-payment yang diatur pada surat edaran terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi. Harapannya, meski ada co-payment saat klaim asuransi kesehatan, rawat jalan ataupun rawat inap, tetapi ke depannya, perusahaan asuransi juga bisa memberikan premi produk kesehatan yang lebih murah.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 13/06/2025) berikut ini.


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...