bot 0 Posted Juni 11 Foto: Ilustrasi ATM Bank DKI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank DKI telah menjadi induk atau anchor skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ini setelah resmi menandatangani perjanjian KUB dengan PT Bank Maluku Malut pekan lalu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut momentum tersebut sangat tepat, mengingat Bank DKI tengah berada dalam proses transformasi. Ia juga menyampaikan rencana Bank DKI untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat dilakukan tahun depan."Pembentukan KUB ini juga menjadi bagian dari investment story Bank DKI menujuInitial Public Offering(IPO) dango public. Sebab, jika sudahgo public, saya yakin pengawasnya adalah publik. Saya sudah berbicara dengan Pak Dirut Bank DKI, paling lama satu tahun ke depan sudah harus IPO. Saya yakin itu bisa tercapai," ujar Gubernur Pramono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (10/6/2025). Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan upaya bersama dalam memperkuat kontribusi skala ekonomi dan skala bisnis masing-masing bank, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat di Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara. Ia berharap sinergi dengan Maluku dan Maluku Utara dapat berjalan baik dan saling menguntungkan."Inisiatif pembentukan KUB juga mencerminkan semangat sinergi antardaerah untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, memperluas akses layanan keuangan, serta memperkuat potensi bisnis dan kinerja Bank DKI maupun Bank Maluku Malut. Kerja sama melalui BUMD dapat menjadi penggerak business matching antardaerah yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi di wilayah masing-masing," jelasnya.Ke depannya, lanjut Gubernur Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mendorong Bank DKI untuk terus memperluas hubungan kerja sama dengan BUMD lain di seluruh Indonesia, serta bertransformasi menjadi institusi keuangan daerah yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.Sebagai tambahan informasi, penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun. Adapun tenggat waktu bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum berakhir akhir tahun lalu. Itu tidak terlepas akibat proses pembentukan skema KUB yang tidak mulus. Bank DKI sebelumnya sempat menyatakan mundur sebagai anchor. Lantas, berikut daftar induk KUB BPD serta modal inti anggotanya per 31 Desember 2024: BJB Anggota KUB Modal Inti (Tier 1) Bank Jambi Rp2,75 triliun BJB Syariah - Bank Sultra Rp1,98 triliun Bank Maluku Malut Rp1,464 Bank Bengkulu Rp1,305 triliun Bank Jatim Anggota KUB Modal Inti (Tier 1) Bank NTB Syariah Rp1,97 triliun Bank Lampung Rp1,18 triliun Bank Banten Rp1,19 triliun Bank NTT Rp2,504 triliun Bank DKI Anggota KUB Modal Inti (Tier 1) Bank Maluku Malut Rp1,46 triliun Mega Corpora Anggota KUB Modal Inti (Tier 1) Bank SulutGo Rp1,80 triliun (ayh/ayh) Saksikan video di bawah ini: Video: Dari Rugi Jadi Untung, Ini Jurus BPD Hadapi Ketidakpastian Next Article Sistem Sempat Down, Direksi Bank DKI Dipanggil Pramono Anung [1]References^ Next Article Sistem Sempat Down, Direksi Bank DKI Dipanggil Pramono Anung (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites