Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Istana Sebut Djaka Budhi Utama Berstatus PPPK Kemenkeu

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama[1] berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK[2]) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu dia sampaikan menyusul isu tidak ada meritokrasi di Kemenkeu usai jabatan dirjen bea dan cukai diduduki militer. Hasan mengatakan Djaka sudah tidak berdinas sebagai prajurit TNI.

"Sekarang dirjen bea cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama sipil. Dan status kepegawainnya di Kementerian Keuangan itu berarti PPPK, PPPK yang menjabat sebagai dirjen bea cukai," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Djaka sudah mengajukan pengunduran diri dari TNI sejak 2 Mei. Permohonan itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei.

Hasan berkata semua aspek dari pengangkatan Djaka sebagai dirjen bea dan cukai sudah melalui proses sesuai aturan. Penunjukannya pun merupakan pengajuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Dan untuk eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan presiden," ujar Hasan.

Mengenai kabar penulis opini yang mengkritik penunjukan Djaka, Hasan mengatakan pemerintah tak masalah. Dia bahkan menyarankan tulisan yang sudah diturunkan itu untuk diunggah ulang lagi di media massa yang sama.

"Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, enggak apa-apa," ucap Hasan.

====[3]

(dhf/pta)

References

  1. ^ Djaka Budhi Utama (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ PPPK (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...