Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Revisi aturan penerima keringanan pajak selesai tahun ini

Recommended Posts

JAKARTA : Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 akan selesai pada akhir Desember 2011. Dalam revisi itu, terdapat pengurangan dan penambahan sektor industri yang mendapat tax allowance (keringanan pajak).

 

Menteri Perindustrian MS. Hidayat menuturkan terdapat perubahan klasifikasi subsektor industri yang termasuk dalam daftar penerima fasilitas tax allowance.

 

Revisi, menurut Hidayat, terjadi karena beberapa industri dianggap kurang relevan menerima fasilitas tersebut. Sayangnya, Hidayat enggan menyebutkan industri yang batal berkesempatan menerima keringanan pajak.

 

"Memang ada industri yang akan ditambah dan ditarik karena kurang relevan. Saya tidak hapal rinciannya," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa 13 Desember.   

 

Seperti diketahui, PP Nomor 62/2008 membahas tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 1/2007.

 

Berdasarkan data, tax allowance merupakan pengurangan pajak netto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun atau setara 5% per tahun.

 

Sebelumnya, dari sebanyak 215 sektor industri yang diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak, pemerintah hanya menyetuui sekitar 128 bidang usaha.

 

Adapun kriteria industri yang mendapat keringanan pajak, yakni merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional, dan memiliki nilai investasi minimal Rp50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang.

 

Pemerintah menegaskan investor penerima insentif tax allowance tidak berhak mendapat fasilitas tax holiday, atau sebaliknya. (ea)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...