Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Penghilangan outsource tambah beban bank

Recommended Posts

JAKARTA: Kewajiban bank melepas tenaga kerja alih daya (outsource) pada kegiatan pokok bank diduga bakal membebani operasional bank antara 0,1%-0,5%. Pasalnya harus mengganti karyawan tetap atau kontrak secara langsung dengan bank.

 

Irman Lubis, Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, mengatakan banyak bank yang bakal terkena dampak dari kebijakan tersebut, terutama bank besar yang memiliki karyawan banyak.

 

Namun, dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani bank, karena bank bisa mengambil opsi menjalin kontrak kerja secara langsung dengan individu karyawan mengacu kepada UU No. 13/2003 Tenaga Kerja.

 

"Jumlahnya memang mencapai ribuan, tetapi dampak pada beban operasional bank kurang dari 0,5%. Itu sudah kami lakukan stress test [uji petik], terutama pada bank besar," ujarnya dalam Bincang-Bincang Media sore tadi.

 

Dia mengatakan jasa penagihan utang atau debt collector masih bisa memakai pihak ketiga. Namun, lanjutnya, hal itu hanya untuk kategori utang bermasalah, yakni kolektabilitas diragukan dan macet.

 

"Tapi, pemakaian jasa debt collector harus jelas, harus memakai sejumlah kriteria seperti berbadan hukum, izin usaha, kinerja keuangan dan reputasi," terangnya.

 

Adapun pinjaman dalam kolektabilitas lancar, dalam pengawasan khusus dan kurang lancar wajib ditagih sendiri oleh tenaga kerja bank. Bank tidak boleh melakukan pengalihan utang macet, kecuali mengikuti ketentuan anjak piutang atau persetujuan debitur melalui pengadilan. (tw)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...