bot 0 Posted Mei 6 Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS[1]), pensiunan, serta TNI/Polri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Menkeu Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka. Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan. Gapok ini belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian. Artinya THR yang diterima PNS tiap lembaga tidak sama tergantung tunjangannya. Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024: Golongan I Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 Golongan II Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600 Golongan III Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 Golongan IV Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 ====[2] (ldy/sfr) References^ PNS (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites