bot 0 Posted April 29, 2025 Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia[1] (BI) resmi mencabut empat pecahan uang kertas[2] rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, serta menarik peredarannya dari masyarakat. BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut untuk menukarkannya paling lambat 30 April 2025. BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Pencabutan dan penarikan keempat pecahan uang kertas itu sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Adapun keempat uang kertas yang tak berlaku lagi itu adalah sebagai berikut: 1. uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 19792. uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 19803. uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 19804. uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982. Ramdan mengatakan informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran bisa dilihat pada laman website BI. "Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," pungkasnya. ====[3] (pta/agt) References^ Bank Indonesia (www.cnnindonesia.com)^ uang kertas (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites