bot 0 Posted Maret 11 Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli[1] memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR [2]karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025. Ia melarang pengusaha membayar THR tersebut secara penuh. "THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," katanya dalam konferens pers yang dilaksanakan Selasa (11/3). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Untuk besaran, ia mengatakan pengusaha harus membayar THR sesuai ketentuan. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah sebulan gaji. Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. "Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan," katanya. Ia mengatakan agar pembayaran THR tersebut berjalan lancar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan. "Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik baiknya," katanya. (agt) References^ Yassierli (www.cnnindonesia.com)^ THR (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites