Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7, Tak Boleh Dicicil

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli[1] memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR [2]karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.

Ia melarang pengusaha membayar THR tersebut secara penuh.

"THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," katanya dalam konferens pers yang dilaksanakan Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besaran, ia mengatakan pengusaha harus membayar THR sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah sebulan gaji. 

Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan," katanya.

Ia mengatakan agar pembayaran THR tersebut berjalan lancar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan.

"Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik baiknya," katanya.

(agt)

References

  1. ^ Yassierli (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ THR  (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...