Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemerintah-DPR finalisasi RUU Pengadaan Lahan

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah bersama DPR tengah melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan. Beleid tersebut rencananya akan disahkan pada 15 April pada sidang paripurna.

 

Armida Sjalsiah Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menuturkan Tim Perumus dan Tim Singkronisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan, yang beranggotakan perwakilan pemerintah dan DPR, hampir menuntaskan

tugasnya.

 

Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut sejauh ini tidak lagi dipertentangkan sehingga setelah melewati proses finalisasi, pekan depan sudah bisa disahkan.

 

“Untuk RUU Pengadaan lahan, sekarang lagi bekerja Tim Perumus dan Tim Singkronisasi. Nanti Insyaallah 15 Desember diajukan ke sidang

paripurna (DPR) untuk disahkan,” ujar dia usai rapat coordinator di kantor Menko Perekonomian, hari ini.

 

Menurutnya, payung hukum pengadaan lahan sudah dinantikan semua pihak, terutama investor. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka diharapkan

pembangunan infrastruktur bisa lebih cepat, terutama untuk proyek-proyek jalan tol yang mangkrak.

 

“Misalnya (proyek jalan tol) Trans Jawa, (jalur) kereta ke Bandara (Soekarno Hatta), dan proyek jalan tol yang mangkrak. Itu kan masalahnya lahan semuanya. Pokoknya infrastruktur yang kemarin agak terhambat karena lahan bisa lebih cepat,” tuturnya.

 

Setelah disahkan, lanjut Armida, akan dibuat aturan pelaksana dari Undang-Undang Pengadaan Lahan berupa peraturan presiden. “Mudah-mudahan 2012 sedah jadi undang-undangnya, jadi tidak terlalu lama menunggu, proyek bisa langsung jalan.”

 

Dalam draft RUU Pengadaan Lanah untuk Pembangunan, yang dimaksud lahan untuk kepentingan umum adalah lahan yang diperuntukan membangun jalan tol, jembatan, jalur transportasi, waduk, bendungan, dan saluran air. Selain itu, ada pula yang diperuntukan bagi pembangunan sarana transportasi seperti terminal, bandara, dan stasiun.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...