Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUU Tanah siap disahkan 15 Desember

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah bersama DPR tengah melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan. Beleid tersebut rencananya akan disahkan pada 15 Desember pada sidang paripurna.

 

Armida Sjalsiah Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menuturkan Tim Perumus dan Tim Singkronisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan, yang beranggotakan perwakilan pemerintah dan DPR, hampir menuntaskan tugasnya.

 

Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut sejauh ini tidak lagi dipertentangkan sehingga setelah melewati proses finalisasi, pekan depan sudah bisa disahkan.

 

"Untuk RUU Pengadaan lahan, sekarang lagi bekerja Tim Perumus dan Tim Singkronisasi. Nanti Insya Allah 15 Desember diajukan ke sidang paripurna (DPR) untuk disahkan," ujar dia seusai rapat koordinator di kantor Menko Perekonomian, hari ini.

 

Menurutnya, payung hukum pengadaan lahan sudah dinantikan semua pihak, terutama investor. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka diharapkan pembangunan infrastruktur bisa lebih cepat, terutama untuk proyek-proyek jalan tol yang mangkrak.

 

"Misalnya (proyek jalan tol) Trans Jawa, (jalur) kereta ke Bandara (Soekarno Hatta), dan proyek jalan tol yang mangkrak. Itu kan masalahnya lahan semuanya. Pokoknya infrastruktur yang kemarin agak terhambat karena lahan bisa lebih cepat," tuturnya.

 

Setelah disahkan, lanjut Armida, akan dibuat aturan pelaksana dari Undang-Undang Pengadaan Lahan berupa peraturan presiden.

"Mudah-mudahan 2012 sedah jadi undang-undangnya, jadi tidak terlalu lama menunggu, proyek bisa langsung jalan."

 

Dalam draft RUU Pengadaan Lanah untuk Pembangunan, yang dimaksud lahan untuk kepentingan umum adalah lahan yang diperuntukan membangun jalan tol, jembatan, jalur transportasi, waduk, bendungan, dan saluran air.

 

Selain itu, ada pula yang diperuntukan bagi pembangunan sarana

transportasi seperti terminal, bandara, dan stasiun.

 

Penyediaan infrastruktur bagi sector energy seperti kilang minyak, panas bumi, gas alam, pembangkit listrik, atau jaringan telekomunikasi dan informasi, juga termasuk didalam fasilitas kepentingan umum.

 

Untuk infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana olahraga, sarana pendidikan, rumah sakit, tempat pengelolaan sampah, tempat pemakaman, cagar alam, fasilitas keselematan umum, menjadi prioritas. Fasilitas bagi pertahanan dan keamanan juga diatur pengadaan lahannya.

 

Sementara itu, pengadaan lahan untuk kepentingan swasta, tidak diperkenankan melanggar prinsip kepentingan umum, menggangu fungsi pertanahan dan keamanan, mengakibatkan alih fungsi lahan dan menurunkan kualitas lingkungan hidup.

 

Penyediaan lahan untuk kepentingan swasta juga tidak diperkenankan menutup akses masyarakat terhadap wilayah publik dan tidak mengusai pulau-pulau terluar secara keseluruhan untuk kepentingan bisnis dan usaha.

 

Pemerintah berhak mengatur luasan pengusaaan lahan untuk kepentingan usaha swasta yang berada di pulau terluar, pulau kecil, wilayah perbatasan, dan wilayah pesisir.

 

Dalam proses pengadaannya, masyarakat harus mematuhi aturan hukum ini, terutama jika berkaitan langsung dengan penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

 

Penyediaan lahan untuk kepentingan umum diklaim sebagai bagian dari upaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pengadaan lahan untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan anggaran negara. Sementara itu, untuk kepentingan usaha swasta, dilakukan secara sepihak oleh swasta.

 

"Sudah dibicarakan juga untuk proses penggantian ke masyarakat pemilik lahannya. Sudah tidak ada masalah lagi," imbuh Armida. (ea)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...