bot 0 Posted Februari 19 Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerima 36.873 aduan sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025. Adapun pengaduan paling banyak terkait perilaku petugas penagihan aau debt collector. Lebih rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, aduan tentang perilaku debt collector tercatat sebesar 13.007 dari periode 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025. Adapun isu kedua yang paling banyak diadukan ke OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan rincian sebesar 4.734. Selanjutnya, isu penipuan seperti pembobolan, rekening, skimming, phising hingga social engineering tercatat mendapat aduan sebesar 3.077. "Social engineering ini mencakup penipuan yang memanfaatkan psikologis korban. Misalnya, seperti ada yang menelpon mengaku anaknya bermasalah dan harus transfer uang, atau juga sampai love scam," ungkap Friderica dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, (19/2/2025). Di sisi lain, aduan tentang kesulitan klaim asuransi dan permasalahan agunan/jaminan juga menjadi isu yang banyak dilayani OJK dengan jumlah aduan masing-masing sebesar 1.333 dan 1.071. Sementara berdasarkan sektor, perbankan menjadi sektor dengan aduan terbanyak dengan total sebesar 14.007 aduan. Setelah itu dilanjutkan dengan sektor pembiaayan lembaga ventura, dan lembaga keuangan lainnya (PVML), dan sektor perasuransian penjaminan dan dana pensiun (PPDP) dengan masing-masing total aduan sebesar 21.071 dan 1.542. Lalu sektor inovasi aset keuangan digital (IAKD) 68 aduan dan pasar modal 185 aduan. Tercatat sebanyak 13.164 masalah di sektor perbankan telah selesai. OJK telah menyelesaikan 19.639 masalah di PVML, 1.475 di PPDP, 59 di IAKD, dan 164 di pasar modal. (mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini: Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya [1]References^ Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites