Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Menimbang Untung-Rugi Memberikan Izin Tambang ke UMKM

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM[1] ikut mengelola lahan pertambangan[2] baik mineral maupun batu bara[3] (minerba)..

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah resmi menjadi undang-undang usai disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/2).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) selain kepada pengusaha adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Oleh sebab itu, izin tak hanya diberikan kepada UMKM tapi juga ormas keagamaan hingga koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah sebagai upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara melalui pemberian kesempatan bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna tersebut.

Namun, Bahlil menegaskan IUP ini berlaku untuk UMKM lokal yang berada di wilayah lahan tambang tersebut. Hal itu beda dengan ormas keagamaan yang bisa mengelola lahan tambang di wilayah manapun apabila memenuhi syarat.

"Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," jelasnya.

Menurut Bahlil, selama ini banyak UMKM di daerah tambang tidak jadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah merancang revisi UU Minerba ini.

"Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk kriteria UMKM lokal yang berhak dapat izin mengelola lahan tambang masih dalam pembahasan. Sebab, uu memberikan waktu untuk pemerintah mengeluarkan aturan turunan maksimal 6 bulan sejak disahkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan secara umum setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi UMKM untuk bisa dapat izin mengelola tambang; aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.

"Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi dan lingkungan Itu wajib, nggak boleh (nggak). Tetap itu kriterianya tetap harus itu," tegas Tri.

Lalu, apa untung dan rugi memberikan IUP kepada UMKM?

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengatakan apabila dilihat secara seksama, lebih besar kerugian yang ditimbulkan dibandingkan keuntungan apabila UMKM mengelola pertambangan.

"Jika aktivitas tambang ini berhasil, maka UMKM akan memperoleh manfaat yang sangat signifikan, bisa mengembangkan bisnis konglomerasi UMKM lainnya," ujar Yayan kepada CNNIndonesia.com.

Tapi menurut Yayan, mengelola lahan pertambangan bukan hal yang mudah. Pengelolaan juga punya risiko besar sekali. Hal ini yang menyebabkan hanya perusahaan besar yang selama ini mampu mengelola lahan pertambangan.

Selain itu, modal yang dibutuhkan juga tak kalah besar. Misalnya, untuk mengelola tambang jenis emas dan tembaga saja, dana yang dibutuhkan sekitar US$200 juta hingga US$350 juta atau setara Rp3,24 triliun sampai Rp5,67 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS) dengan pendapatan kotor 10-19 persen.

Nilai modal ini, kata Yayan merujuk pada kasus di Amerika Latin seperti Argentina yang sudah lebih dulu mengembangkan Sistem Tambang UMKM. Nilai tersebut pun akan berbeda untuk jenis penambangan lainnya.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah menyetujui agar UMKM mendapatkan IUP. Sebab, jika roadmap bisnisnya tidak jelas, maka UMKM tambang justru akan menjadi beban bagi perekonomian.

"Karena cost-nya bisa lebih tinggi seperti masalah ekskavasi, K3, dan hubungannya dengan good mining practices. Untuk sampai pada titik ini perusahaan tambang harus memiliki capex dan opex yang tidak sedikit. Jika manajemen risikonya tidak jalan akan meningkatkan permasalahan seperti kredit macet dan peningkatan NPL perbankan," jelas Yayan.

Namun, karena aturan sudah terlanjur dibuat, maka Yayan meminta pemerintah untuk menetapkan aturan dan syarat yang jelas untuk UMKM bisa memperoleh IUP.

Yayan menyebutkan setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, UMKM harus dipastikan betul-betul yang profesional dan sangat mengerti serta memiliki cukup modal untuk mampu mengukur risiko yang akan ditimbulkan dengan baik.

"Jika masih konvensional, apalagi benar newbie tanpa ada pendamping mengurus tambang bisa babak belur. Jadi idealnya bisnis tambang ini untuk UMKM harus ada pendamping dan sangat profesional hanya terkendala dari sisi aset dan skala usaha," jelasnya.

Kedua, UMKM harus yang memiliki teknologi tinggi dan mengerti tentang penambangan.

"Harus benar-benar mengerti tentang Good Mining Practices. Mengapa? karena setidaknya dengan high tech mining ini bisa mendeteksi risiko baik secara financial dan mining activity-nya," katanya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan sebelum berbicara untung dan rugi, perlu dilihat dan dipastikan apakah UMKM mampu dan bisa memenuhi syarat untuk mengelola tambang.

Sebab, ia menilai mengelola lahan pertambangan bukan hanya sekedar melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga harus mampu mengelola dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, seperti ke lingkungan dan sosial.

"Ini kan juga harus menjadi penilaian, apakah UMKM mampu membangun pusat pengendalian limbah tambang misalkan, atau bagaimana jika terjadi konflik dan sebagainya. Jangan sampai ini terdengar heroik untuk meningkatkan skala usaha kecil menengah saja, tapi juga mengenai sustainabilitynya seperti apa," jelas Huda.

Huda juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan UMKM yang mendapatkan IUP betul-betul milik masyarakat setempat dan tidak ada pengusaha besar yang bersembunyi di baliknya.

[Gambas:Photo CNN][4]

"Jangan sampai UMKM kelola tambang tapi ya ternyata pemiliknya juga usaha besar. Terkesan pro ke UMKM tapi ternyata di-prank," kata Huda.

Menurutnya, masih banyak catatan yang harus dibenahi sebelum UMKM mengelola lahan pertambangan. Misalnya, kriteria yang ditetapkan harus jelas.

Huda menyarankan tiga kriteria yang harus ditetapkan pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengelolaan tambang oleh UMKM ini.

Pertama, pelaku UMKM yang hendak diberikan izin pengelolaan tambang harus bisa membangun pengelolaan limbah tambang.

Kedua, harus ada manajemen risiko pengelolaan tambang. Ketiga, harus ada dokumen yang menunjukkan bahwa UMKM mampu menyelesaikan masalah konflik jika ditemukan di kemudian hari.

"Jadi menurut saya masih banyak catatan lah sebelum UMKM ini bener-bener bisa mengelola tambang ini," pungkas Huda.

====[5]

Melihat Kemampuan UMKM Kelola Tambang

--[6]

References

  1. ^ UMKM (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ pertambangan (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ batu bara (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ [Gambas:Photo CNN] (cnnindonesia.com)
  5. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)
  6. ^ -- (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...