Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Papua Barat terima Rp78,9 miliar dana infrastruktur yang tertunda

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati untuk membayarkan kekurangan dana sarana dan prasarana infrastruktur Papua Barat 2008 sebesar Rp78,9 miliar pada 2012. Sementara sisanya Rp21,59 miliar dipotong sebagai hukuman atas indikasi penyimpangan penggunaan.

 

Johny Allen Marbun, Ketua Tim Kerja Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat, menuturkan berdasarkan hasil pembahasan internal timnya, yang beranggotakan perwakilan Banggar DPR dan pemerintah, pada 1 Desember lalu menyepakati tiga hal terkait kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Papua Barat 2008 sebesar Rp100,5 miliar.

 

Pertama, menyepakati pelunasan kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur Papua Barat 2008 sebesar Rp78,9 miliar pada tahun anggaran 2012.

 

Kedua, pemerintah daerah didesak untuk menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasi penyalahgunaan pos belanja tersebut sebesar Rp21,59 miliar.

 

Ketiga, setelah kasus penyalahgunaan tersebut tuntas, kurang bayar Rp21,59 miliar tersebut baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Namun butir ketiga kesepakatan tersebut ditentang Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo.

 

Menkeu menilai dana Rp21,59 miliar yang terindikasi disalahgunakan tersebut tidak semestinya dibayarkan pemerintah pusat jika terbukti melanggar hukum.

 

“Dana ini sifatnya block grant, yang kebetulan dari (total alokasi) Rp670 miliar itu ditemukan BPKP sebagian fiktif, ada yang tidak untuk non-fisik digunakan buat kegiatan non-fisik. Jadi sebagai punishment itu tidak boleh ditarik kembali,” tegas dia dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu 7 Desember.

 

Usulan Menkeu tersebut didukung oleh Kepala BPKP Mardiasmo. Dia menyarankan agar hanya Rp78,9 miliar kurang bayar dana  sarana dan prasarana Papua Barat 2008 yang dibayarkan pada tahun anggaran 2012.

 

Untuk 2012, dia menekankan pelaksanaan proyek infrastruktur di papua Barat senilai Rp24,9 miliar yang berjalan pada 2008.

 

“Jadi kesepakatannya adalah yang dibayarkan hanya Rp78,9 miliar, sedangkan yang Rp21,59 miliar tidak mungkin diberikan. Hasil auditnya saja menemukan itu fiktif. Semangat kita kan menjalankan Undang-Undang Otonomi dengan baik, jadi butir No.3 dihapus,” tegas Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng.

 

Pada rapat kerja sebelumnya, 30 November lalu, BPKP mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana sarana dan prasana Papu Barat sebesar Rp21,59 miliar pada 2008, dari total alokasi Rp670 miliar.

 

Indikasinya, a.l. kegiatan fiktif, pekerjaan kurang, dan penggelembungan nilai kontrak (mark up) sebesar Rp15,3 miliar, serta belanja non fisik yang tidak sesuai aturan sebesar Rp 6,3 miliar. (ea)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...