Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bisakah Negara Paksa Aplikator Bayar THR Driver Ojol?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Perjuangan driver ojek online[1] (ojol) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR[2]) dan pengakuan dari negara sedikit demi sedikit mulai mendapatkan angin segar.

Angin segar didapat setelah sekitar kurang dari 50 pengemudi ojek online berkumpul di halaman Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (17/2) pukul 10.37 WIB. Mereka disambut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Bahkan, Noel sapaan akrab sang wakil menteri ikut berorasi bersama para pengemudi. Dalam orasinya, Noel mengultimatum pengusaha dan aplikator membayar THR driver ojol dalam bentuk uang tunai bukan sembako sebagaimana terjadi selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau tidak, menegaskan negara akan memaksa mereka.

"Saya ingin menyampaikan bahwa negara adalah sifatnya memaksa (aplikator membayar THR kepada driver ojol). Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi," kata Noel di atas mobil komando.

"Jadi, negara atau pemerintah berharap aplikator ini berilah hak yang menjadi tuntutan mereka. Mereka tidak minta gaji direksi, mereka tidak minta yang namanya saham, mereka hanya meminta hak mereka selama di jalanan. Bukan lagi beras dan lain-lain (sembako). Kita mau itu (THR) berbentuk duit atau uang," tegasnya.

Belum ada jawaban dari pengusaha platform, seperti Gojek sampai Grab terkait THR ojol. Begitu pula dengan ide nominal THR harus setara upah minimum provinsi (UMP).

Di lain sisi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menerima audiensi pada 13.33 WIB meminta puluhan driver ojol bersabar. Ia mengaku masih butuh beberapa hari lagi untuk mengupayakan THR, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pemerintah tidak bisa memaksa aplikator dalam ribut-ribut tunjangan hari raya. Pasalnya, belum ada landasan hukum yang jelas pemberian THR bagi pekerja kemitraan.

"Pemerintah boleh mengimbau, tetapi belum boleh mewajibkan (pembayaran THR ojol)," tegas Payaman.

Menurutnya, serikat pekerja driver ojol harus mendorong pertemuan dengan pemerintah dan manajemen aplikasi. Payaman menyebut penting untuk mendudukkan terlebih dahulu status pekerja aplikasi tersebut.

Ia meminta pemerintah segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online dengan aplikator. Dengan begitu, hak-hak semacam THR hingga BPJS Ketenagakerjaan tak lagi abu-abu.

"Jadi, (driver ojol) bukan melakukan demo menuntut THR. Tuntutan THR belum ada landasan hukumnya," tuturnya.

"Siapa saja yang berhak mendapat THR? Berapa besaran yang diterima? Banyak pengemudi online kerja sambilan atau kerja tambahan, apakah mereka juga berhak?" tambah Payaman mempertanyakan keinginan driver ojol.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan menyebut masalah kemitraan adalah hal penting yang tertinggal dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pekerja platform pada akhirnya luput di dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Hadi melihat hubungan kerja dengan para driver ojol pada akhirnya tak diakomodir dalam sistem norma hukum ketenagakerjaan sekarang. Ini berujung pada sulitnya para pekerja kemitraan memperjuangkan hak berupa THR.

"Sehingga, THR belum menjadi kewajiban normatif bagi perusahaan. Hanya kewajiban moral yang diserahkan ke perusahaan," kata Hadi.

"Tanpa mengubah UU Ketenagakerjaan, maka kejelasan status driver ojol tersebut sulit diperjelas," sambungnya.

Ia menilai pemberian THR bagi driver ojol saat ini bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan. Tak ada angka khusus karena faktanya memang belum ada aturan hukum terkait pekerja platform.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja mitra. Meski sudah berjanji di sana-sini, tak ada regulasi pasti yang diteken pemerintah sebagai dasar perlindungan yuridis.

Pemerintah ia minta segera merilis ketentuan THR bagi pekerja mitra, termasuk driver ojol. Langkah ini sejalan dengan janji yang diobral Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kehadiran THR bagi pekerja kemitraan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR ini pun akan mendukung peningkatan daya beli masyarakat sehingga perekonomian semakin meningkat," bebernya.

"Saya mendesak pemerintah berani dan tegas kepada aplikator sehingga pembayaran THR di 2025 ini segera terealisasi. Hal ini akan menjadi momentum baik bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam merealisasikan janji kampanye untuk kalangan pekerja atau buruh, khususnya ojol serta pekerja kemitraan berbasis digital lainnya," imbuh Timboel.

Ia paham sengkarut pekerja mitra menjadi ranah lintas kementerian. Timboel kemudian berbagi saran bagaimana pemerintah bisa benar-benar memaksa pengusaha untuk menunaikan THR ojol di tahun ini.

Cara paling ampuh menurutnya adalah dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Ketentuan THR ojol mesti ditandatangani oleh Menaker Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Komdigi Meutya Hafid.

"Aplikator kan terkait juga dengan Komdigi dan Kemenhub. Sehingga (SKB tiga menteri) lebih bisa memperkuat regulasi tersebut untuk diberikan sanksi juga. Misalnya, tidak dapat layanan publik, izinnya bisa dipertimbangkan. Ini memang penting untuk dilakukan," desak Timboel.

[Gambas:Photo CNN][3]

"Kalaupun untuk pertama kali (THR ojol) diberikan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, menurut saya itu sudah tepat. Karena memang ini harus bertahap," sarannya.

Besaran nilai THR ojol saat ini memang belum bisa dipukul rata. Terlebih, pekerja mitra tidak mendapatkan upah pasti setiap bulannya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merumuskan bagaimana perhitungan THR ojol. Begitu pula dengan memastikan sumber dana yang dimiliki masing-masing perusahaan aplikasi.

"Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, pemerintah juga harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukkan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di perjanjian kemitraan. Dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan," saran Timboel.

"Selain jaminan sosial, penting diregulasikan tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) termasuk alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi, dan sebagainya," tutupnya.

====[4]

SKB Cara Ampuh Paksa Aplikator Bayar THR Ojol

--[5]

References

  1. ^ driver ojek online (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ THR (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ [Gambas:Photo CNN] (cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)
  5. ^ -- (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...