bot 0 Posted Februari 16 Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap orang di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dalam bentuk apapun, akan menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21. Namun, ada juga orang-orang yang bebas pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, ada pendapatan yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sumber Share this post Link to post Share on other sites