Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Mengenal PTKP, Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap orang di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dalam bentuk apapun, akan menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21.

Namun, ada juga orang-orang yang bebas pajak penghasilan (PPh).

Pasalnya, ada pendapatan yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...