Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Belum Bayar Amortisasi dan Bunga Obligasi, BEI Gembok Saham ZINC

Recommended Posts

Foto: Infografis/ Analis Optimis Bluechips Mentereng di 2025, ini Target Harganya/Aristya Rahadian K

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) yang tercatat di pemantauan khusus. Suspensi dilakukan perihal penundaan pembayaran dana amortisasi dan bunga obligasi Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-24.

Seperti diketahui, pertimbangan suspensi ZINC berdasarkan surat PT Kapuas Prima Coal Tbk (Perseroan) nomor 004/KPC-TBK/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal Penundaan Pembayaran terhadap Dana Amortisasi & Bunga Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-24.

Selain itu, mengacu Ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Perseroan telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-12 dan bunga ke-24 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025.

"Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," tulis manajemen BEI, Kamis (13/2).

Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction tanggal 13 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Gebrakan Pasar Modal 2025,Perkuat Emiten-Tambah Produk Investasi

Next Article Harga Saham Meroket, BEI Gembok Empat Emiten Ini [1]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...