Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bos Otorita soal Pejabat IKN Ali Berawi Mundur: Beliau Ditarik UI

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN[1]) Basuki Hadimuljono buka suara soal Deputi Teknologi Hijau dan Digital Mohamed Ali Beraw[2]i yang mundur dari jabatannya.

Ia mengatakan karyawan OIKN ada yang direkrut langsung dari IKN dan ada juga yang berasal dari kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya, baik provinsi, kabupaten dan kota, banyak sekali.

"Dan dalam karyawan yang berasal dari kementerian dan lembaga, itu bisa ada yang dimutasi langsung, ada yang penugasan, sesuai dengan aturan dari BKN dan (Kementerian) PANRB," katanya ditemui di Gedung DPR, Rabu (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Berawi, sambungnya, ditugaskan oleh Universitas Indonesia (UI) sejak Maret 2022. Kemudian pada 10 Februari lalu, Basuki menerima surat dari UI yang ini kembali menarik Ali. Ali adalah PNS tenaga pengajar dengan jabatan guru besar/profesor di UI.

"Saya menerima surat ini dari Dekan Teknik (UI)yang menarik kembali beliau. Alasannya di situ melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi," katanya.

Mohamed Ali Berawi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengundurkan diri.

Ali telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pada tanggal 7 Februari 2025.

"Teman-teman direktur yang baik, hari ini mulai diprosesnya pengunduran diri saya sebagai Deputi THD OIKN. Semoga pengurusan Keppres saya berjalan dengan baik dan lancar. Alhamdulillah, menjadi sebuah kebanggaan bagi saya untuk dapat turut serta dalam merencanakan dan membangun IKN," ujarnya dalam keterangan resmi Selasa (11/2), dikutip dari CNBCIndonesia.

====[3]

(fby/pta)

References

  1. ^ OIKN (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Mohamed Ali Beraw (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...